Standar Pelayanan Minimal (SPM) & Alur Pelayanan Administrasi Desa Amerta Bhuana
Pemerintah Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan komitmen mewujudkan Desa Anti Korupsi, berikut adalah panduan alur dan ketentuan pelayanan administrasi bagi seluruh masyarakat Desa Amerta Bhuana.
Alur Pelayanan Administrasi
Proses pengurusan dokumen administrasi di Kantor Desa Amerta Bhuana dilakukan melalui 6 langkah transparan berikut :
- Pemohon Datang Masyarakat/pemohon datang langsung ke Kantor Desa Amerta Bhuana dengan membawa dokumen dan persyaratan administrasi yang diperlukan.
- Pendaftaran & Pengajuan Pemohon menyampaikan maksud/keperluan layanan dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di loket.
- Pemeriksaan Berkas Petugas memeriksa kelengkapan serta kesesuaian persyaratan administrasi yang diajukan.
- Jika Berkas Belum Lengkap (TIDAK) : Berkas dikembalikan kepada pemohon disertai penjelasan mengenai kekurangan syarat yang harus dilengkapi.
- Jika Berkas Lengkap (YA) : Permohonan langsung diteruskan ke tahap pemrosesan.
- Proses Administrasi Petugas melakukan verifikasi data, pencatatan administrasi, dan penyusunan dokumen sesuai dengan jenis permohonan layanan.
- Verifikasi & Pengesahan Dokumen yang telah disusun diperiksa kembali dan diajukan kepada pejabat desa yang berwenang untuk ditandatangani dan disahkan.
- Penyerahan Dokumen Dokumen yang telah selesai diproses dan ditandatangani diserahkan kepada pemohon serta dicatat dalam buku register administrasi pelayanan. Pelayanan Selesai.
Informasi Pelayanan Desa
- Alamat Kantor Desa :
Jl. Gunung Lempuyang, Banjar Dinas Abiantiing, Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali.
- Jam Operasional Pelayanan:
- Senin – Jumat: 07.30 – 14.30 WITA
- Sabtu – Minggu / Hari Libur Nasional : Libur
- Website Resmi: amertabhuana.desa.id
Ketentuan Pelayanan Publik
Untuk mewujudkan pelayanan yang tertib dan berintegritas, seluruh pelaksanaan pelayanan publik di Desa Amerta Bhuana mengacu pada ketentuan berikut:
- Pemohon wajib membawa persyaratan lengkap sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan.
- Berkas yang dikembalikan karena kurang lengkap dapat diajukan kembali setelah syarat terpenuhi.
- Seluruh pelayanan dilakukan secara transparan, ramah, adil, dan tanpa diskriminasi.
- Waktu penyelesaian dan biaya (apabila ada ketentuan resmi) mengikuti Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa Amerta Bhuana.
- Masukan, kritik, dan pengaduan layanan dapat disampaikan secara langsung melalui petugas atau saluran pengaduan resmi Desa Amerta Bhuana.
"Terima kasih telah menggunakan layanan Pemerintah Desa Amerta Bhuana. Bersama kita wujudkan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan berintegritas!"
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin