SOSIALISASI PENATAAN DAN PEMBENTUKAN BANJAR DINAS DI DESA AMERTA BHUANA
Selasa, 22 September 2026
Pemerintah Desa Amerta Bhuana menerima kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem, khususnya Bidang Penataan Desa. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka Sosialisasi dan Identifikasi Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penataan Desa.
Fokus utama pembahasan mengacu pada Bab VI mengenai Pembentukan Banjar Dinas. Berdasarkan Pasal 19, berikut adalah beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi untuk pembentukan Banjar Dinas baru :
- Jumlah Penduduk : Paling sedikit memiliki 1.000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga (KK).
- Luas Wilayah Kerja : Terjangkau dalam pelayanan dan pembinaan masyarakat, serta didukung ketersediaan jaringan perhubungan dan komunikasi yang memadai.
- Peta Batas Wilayah : Memiliki batas wilayah Banjar Dinas yang jelas, baik berupa batas alam maupun batas buatan.
- Potensi Daerah : Memiliki potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat dikelola untuk kepentingan warga dengan tetap menjaga pelestarian lingkungan.
- Dukungan Anggaran : Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, serta tunjangan bagi perangkat desa pelaksana kewilayahan.
Melalui sosialisasi ini, kami mengajak para tokoh masyarakat untuk mencermati potensi wilayah masing-masing. Apabila wilayah Bapak/Ibu telah memenuhi seluruh persyaratan di atas, usulan dapat disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Desa. Selanjutnya, Pemerintah Desa akan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) sebelum meneruskan usulan tersebut kepada Bupati Karangasem.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin