Jumat, 27 September 2024
bertempat di ruang rapat aula kantor desa amerta bhuana, pada hari ini jumat, tanggal 27 September 2024 pemerintah Desa Amerta Bhuana melaksanakan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna membahas Peraturan Desa terkait Perubahan RPJM -Desa 2022-2030 dan Penetapan RKP-Desa 2025 dikarenakan perubahan regulasi Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024 mengenai masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun masa jabatan menjadi 8 tahun. dengan perubahan regulasi tersebut, maka kepala desa harus merubah RPJM-Desa yang telah dibuat pada awal masa jabatan di tahun 2022.
didalam perubahan RPJM-Desa tertulis rencana Pembangunan yang akan dilaksanakan Kepala Desa sesuai dengan Visi Misi. dalam pelaksanaan RPJM Desa itu akan tertuang dalam RKP Desa pada setiap tahun anggaran. dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa ini semoga dapat membawa desa amerta bhuana semakin maju dalam segala bidang, serta warga desa amerta bhuana semakin makmur.
dari hasil pembahasan perubahan RPJM-Desa Amerta Bhuana, BPD Desa Amerta Bhuana menyepakati Rancangan Peraturan Desa tersebut menjadi Peraturan Desa Amerta Bhuana tentang Perubahan RPJM Desa 2022-2030.
disamping itu pula setelah penetapan perubahan RPJM Desa dilaksanakan Musdes Penetapan RKP Desa tahun 2025, peserta yang hadir dalam musyawarah tersebut adalah : Camat Selat, Perbekel beserta perangkat desa, Pengurus dan anggota BPD, Ketua LPM, Bendesa Adat se-Desa Amerta Bhuana, Babinsa Desa, Bhabinkamtibmas Desa, pendamping desa, tim penyusun RKP serta tokoh masyarakat.
adapun dalam musdes ini merupakan wadah dalam menampung setiap usulan-usulan dari masyarakat disetiap dusun yang kemudian diakomodir oleh pemerintah desa untuk selanjutnya dibuat skala kebutuhan skala prioritas pelaksanaan oleh pemerintah desa, adapun program tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada, untuk yang belum terlaksana akan diusulkan lagi dalam proses pengajuan selanjutnya serta diakomodir dalam program OPD di pemerintah kabupaten karangasem melalui sistem SIPD.
kegiatan musyawarah desa (Musdes) dalam rangka penetapan dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP) Desa Amerta Bhuana berjalan tertib dan lancar.