You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Amerta Bhuana
Desa Amerta Bhuana

Kec. Selat, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

Amerta Bhuana menuju Desa Digital | Dari Desa membangun Negeri

Musdes Penetapan Perubahan RPJM Desa 2022-2030 dan Penetapan RKP Desa 2025 di Desa Amerta Bhuana

I KOMANG ARNAWA 27 September 2024 Dibaca 40 Kali
Musdes Penetapan Perubahan RPJM Desa 2022-2030 dan Penetapan RKP Desa 2025 di Desa Amerta Bhuana

Jumat, 27 September 2024

bertempat di ruang rapat aula kantor desa amerta bhuana, pada hari ini jumat, tanggal 27 September 2024 pemerintah Desa Amerta Bhuana melaksanakan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  guna membahas Peraturan Desa terkait Perubahan RPJM -Desa 2022-2030 dan Penetapan RKP-Desa 2025  dikarenakan perubahan regulasi Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024 mengenai masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun masa jabatan menjadi 8 tahun. dengan perubahan regulasi tersebut, maka kepala desa harus merubah RPJM-Desa yang telah dibuat pada awal masa jabatan di tahun 2022.

1 didalam perubahan RPJM-Desa tertulis rencana Pembangunan yang akan dilaksanakan Kepala Desa sesuai dengan Visi Misi. dalam pelaksanaan RPJM Desa itu akan tertuang dalam RKP Desa pada setiap tahun anggaran. dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa ini semoga dapat membawa desa amerta bhuana semakin maju dalam segala bidang, serta warga desa amerta bhuana semakin makmur.

dari hasil pembahasan perubahan RPJM-Desa Amerta Bhuana, BPD Desa Amerta Bhuana menyepakati Rancangan Peraturan Desa tersebut menjadi Peraturan Desa Amerta Bhuana tentang Perubahan RPJM Desa 2022-2030.

5 

disamping itu pula setelah penetapan perubahan RPJM Desa dilaksanakan Musdes Penetapan RKP Desa tahun 2025, peserta yang hadir dalam musyawarah tersebut adalah : Camat Selat, Perbekel beserta perangkat desa, Pengurus dan anggota BPD, Ketua LPM, Bendesa Adat se-Desa Amerta Bhuana, Babinsa Desa, Bhabinkamtibmas Desa, pendamping desa, tim penyusun RKP serta tokoh masyarakat.

adapun dalam musdes ini merupakan wadah dalam menampung setiap usulan-usulan dari masyarakat disetiap dusun yang kemudian diakomodir oleh pemerintah desa untuk selanjutnya dibuat skala kebutuhan skala prioritas pelaksanaan oleh pemerintah desa, adapun program tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada, untuk yang belum terlaksana akan diusulkan lagi dalam proses pengajuan selanjutnya serta diakomodir dalam program OPD di pemerintah kabupaten karangasem melalui sistem SIPD.

kegiatan musyawarah desa (Musdes) dalam rangka penetapan dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP) Desa Amerta Bhuana berjalan tertib dan lancar.

2

 4 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.312.432.518,42 Rp 2.786.511.100,00
82.99%
Belanja
Rp 2.057.409.755,52 Rp 3.043.647.100,00
67.6%
Pembiayaan
Rp 270.000.000,00 Rp 270.000.000,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 22.617.754,00 Rp 20.000.000,00
113.09%
Dana Desa
Rp 814.337.000,00 Rp 814.337.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 164.550.800,00 Rp 329.101.600,00
50%
Alokasi Dana Desa
Rp 808.515.579,00 Rp 1.082.072.500,00
74.72%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 50.000.000,00 Rp 95.000.000,00
52.63%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 444.000.000,00 Rp 444.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 8.411.385,42 Rp 2.000.000,00
420.57%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 891.779.615,25 Rp 1.300.883.860,00
68.55%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 478.274.000,00 Rp 804.163.740,00
59.47%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 543.756.140,27 Rp 655.032.500,00
83.01%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 81.500.000,00 Rp 200.767.000,00
40.59%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 62.100.000,00 Rp 82.800.000,00
75%