Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa dari Dinas Komunikasi dan Informatika

Desa Amerta Bhuana pada hari Senin, tanggal 25 September 2023 mendapatkan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa dari Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, dalam pembinaan tersebut ditekankan desa wajib memiliki Website untuk memberikan informasi secara luas baik kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah maupun Kepada Masyarakat Desa sendiri. dalam informasi yang disampaikan dalam Website menyangkut Tatakelola Pemerintahan Desa, Sumber Daya Manusia Desa, Potensi Desa. dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh Perbekel Amerta Bhuana (Bapak I Wayan Seriasa), Sekretaris Desa (I Ketut Raka) serta Perangkat Desa dan juga Kepala Kewilayahan.
disamping itu pula dalam Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014 desa sudah diatur dalam tatakelola Pemerintahan Desa tentang Keterbukaan, dimana hal tersebut juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam Pasal 7 ayat (3) UU KIP.

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin