Senin, 6 Nopember 2023
Serangka dengan perayaan Hari Ulang Tahun Desa Amerta Bhuana yang ke 17 th, Pemerintah Desa Amerta Bhuana mengadakan beberapa kegiatan lomba seperti :
- Lomba Bulu Tangkis
- Futsal
- Lomba Mesatua Bali
- Lomba Nyurat Aksara Bali
- Lomba Melukis
- Lomba Matembang
- Jalan Santai
Dimana Puncak Acara Hari Ulang Tahun Desa Amerta Bhuana yang ke 17 Th akan diperingati pada Senin, 20 Nopember 2023. Kegiatan pertama yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Amerta Bhuana adalah Lomba Bulu Tangkis, peserta yang mengikuti turnamen Bulu Tangkis sebanyak 4 Club di wilayah Desa Amerta Bhuana, lokasi pertandingan bertempat di Balai Banjar Adat Catur Warga, Desa Adat Sukaluwih.
Harapan dari Bapak perbekel Amerta Bhuana dalam perayaan Hari Ulang Tahun Desa Amerta Bhuana yang ke 17 Th bisa membangkitkan atau pun memberikan motivasi dan semangat kepada warga Masyarakat untuk berolahraga terutamanya pada anak-anak muda di desa.
Disamping itu pula tujuan dari dilaksanakannya kegiatan HUT Desa yang ke 17th adalah Desa Amerta Bhuana merupakan hasil pemekaran Desa Selat sebagai Desa Induk dengan jumlah Banjar Dinas 4 banjar ( Banjar Dinas Muntig, Banjar Dinas Abiantiing, Banjar Dinas Tegeh, dan Banjar Dinas Sukaluwih ). Karena dari segi wilayah yang luas dan jumalh penduduk yang relatif banyak berpengaruh pada pelayanan masyarakat terhambat dan juga pembangunan di Desa terlambat. Oleh karena itu ada keinginan masyarakat untuk memekarkan Desa Selat menjadi 2 Desa yaitu Desa Selat (Desa Induk) dan Desa Amerta Bhuana desa hasil pemekaran serta Pemerintah Daerah juga menyetujui sehingga pada tanggal 20 Nopember 2006 Desa Amerta Bhuana menjadi Desa Persiapan. Setelah diadakan rapat di Desa Selat nama Desa hasil pemekaran diberi nama Desa Amerta Bhuana yang berarti : Amerta Artinya Kebahagiaan yang tidak pernah berhenti (Sirna) dan Bhuana artinya Alam Semesta ( Bumi ). Karena wilayah ini sebagian besar penduduknya berpenghasilan dari kegiatan bertani.
Maka pada tanggal 30 Mei 2008 Desa Amerta Bhuana diresmikan oleh Bupati Karangasem yaitu I Wayan Geredeg menjadi Desa Depinitif, sehingga sah secara Hukum pisah dari Desa Selat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 02 Tahun 2008, Tanggal 30 Mei 2008. Dan sebagai Penjabat Perbekel yang pertama dari staf Kecamatan Selat adalah I GUSTI NGURAH DYUMATSNA sampai dengan adanya Perbekel depinitif terpilih yaitu I WAYAN SUARA ARSANA.