Sebagai dokumen perencanaan uang menjabarkan dari Dokumen RPJMDes, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi desa. Visi – Misi desa Amerta Bhuana disamping merupakan Visi – Misi Calon Kepala desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa somana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari ringkat Dusun/ RW sampai tingkat Desa.
Visi Desa Amerta Bhuana sampai dengan tahun 2022 – 2028 adalah :
” Melayani Masyarakat Amerta Bhuana dengan tulus demi mewujudkan Pemerintahan Desa yang Transparan dan Akuntabel, menuju masyarakat Desa yang Cerdas, Nyaman, Kreatif, Sejahtera, dan Berbudaya”
Makna dari visi tersebut adalah :
- Transparan dan Akuntabel berarti setiap aktifitas di bidang pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara penuh dan dilakukan dengan peneuh keterbukaan (opennsess) yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumberdaya publik.
- Cerdas mengandung makna terwujudnya masyarakat yang memiliki kemampuan intlektual, emosional, dan spiritual yang seimbang.
- Nyaman mengandung makna bahwa warga masyarakat Desa Amerta Bhuana merasa aman tidak ada gangguan Kambtibmas, serta tidak ada tekanan dari pihak manapun sehingga dalam melaksanakan aktifitas pekerjaan menjadi maksimal.
- Kreatif mengandung makna adalah kemampuan warga masyarakat Desa Amerta Bhuana untuk melahirkan sesuatu yang baru berupa gagasan maupun karya nyata yang belum pernah ada, dalam bentuk baru maupun kombinasi dengan hal-hal tersedia di wilayah Desa Amerta Bhuana.
- Sejahtera mengandung makna adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, material, maupun spiritual yang diliputi rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan setiap warga Desa Amerta Bhuana untuk mengadakan usaha-usaha pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani dan sosial secara baik.
- Berbudaya mengandung makna bahwa segala sesuatu yang diperoleh individu masyarakat Desa amerta Bhuana, mencakup kepercayaan, adat istiadat, norma-norma artistic, kebiasaan masyarakat Desa Amerta Bhuana, keahlian yang diperoleh bukan dari kreatifitasnya sendiri melainkan merupakan warisan leluhur yang didapat melalui pendidikan formal dan non formal.
Misi Desa Amerta Bhuana sampai dengan tahun 2022 – 2028 adalah :
- Melanjutkan Program-program Pemerintah Desa yang belum terlaksana, sebagaimana yang tercantum dalam RPJM Desa.
- Memperkuat fungsi-fungsi Lembaga Desa, maupun Lembaga Desa Adat seperti BUMDES, BPD, LPM, Linmas, PKK, Karang Taruna, Desa Adat, Banjar dat, Subak, Subak Abian, dan menjaga keharmonisan serta koordinasi yang baik antar lembaga, baik mengenai kegiatan Dinas maupun Kegiatan Adat.
- Pemerataan pembangunan fisik maupun SDM sesuai marwah berdirinya Desa Amerta Bhuana dengan mengedepankan partisipasi dan gotong royong seluruh masyarakat.
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Selalu bekerjasama dan berkoordinasi dengan pemerintah atasan, baik pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat demi terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dalam mewujudkan pembangunan serta peningkatan kesejahtraan baik dalam bidang kesehatan, pendidikan, serta penuntasan masalah kemiskinan di Desa Amerta Bhuana.
GAMBARAN VISI DAN MISI DESA AMERTA BHUANA
No |
Misi |
Tujuan |
Sasaran |
1 |
Meningkatkan pelayanan hak dasar masyarakat dibidang infrastruktur, kesehatan dan pendidikan yang merata dan berkeadilan. |
1.mewujudkan pembangunan, penguatan dan pemerataan infrastruktur dasar masyarakat yang berdayaguna.
|
1.meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur public daerah yang berkeadilan.
2.meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana dan prasarana dasar permukiman. |
|
|
2.mewujudkan penyelenggaraan kesehatan masyarakatyang berkualitas
3.Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. |
3.meningkatkan kualitas, kuantitas serta cakupan infrastruktur kesehatan masyarakat.
4.meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat dasar dan rujukan kesehatan masyarakat.
5.meningkatnya mutu pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan.
6.meningkatnya kualitas dan kuantitas pendidikan dan tenaga kependidikan. |
2 |
Mengoptimalkan penataan dan pemanfaatan potensi Desa |
4.mewujudkan penataan dan pengelolaan potensi Desa. |
7.meningkatnya produktifitas komoditi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan masyarakat dalam mendorong ketahanan pangan Desa.
8.berkembangnya potensi dan daya tarik wisata. |
3 |
Mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pada berbagai sktor dan wilayah
|
5.peningkatan pendapatan masyarakat. |
9.menurunnya angka kemiskinan masyarakat
10.menurunnya tingkat pengangguran masyarakat Desa Amerta Bhuana. |
|
|
6.peningkatan daya saing dan mendorong pengembangan ekonomi kreatif. |
11.meningkatnya kapasitas kelembagaan ekonomi masyarakat. 12.meningkatnya daya saing dan produktifitas UMKM. |
4 |
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berjiwa konpetitif |
7.menciptakan sumberdaya manusia yang berjiwa entrepreneur. |
13.meningkatkan daya saing dan pengembangan kewirausahaan |
|
|
8.meningkatkan kreatifitas pemuda dan prestasi olahraga |
14.meningkatkan kemandirian dan prestasi pemuda dalam pembangunan. |
5 |
Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (goodgovernance) serta penegakan supermasi hukum dan hak azasi manusia. |
9.mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. |
15.meningkatkan kualitas sumberdaya manusia aparatur pemerintahan Desa.
16.meningkatkan efektifitas kelembagaan pemerintah.
17.meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah.
18.meningkatkan kualitas pelayanan public dan pengelolaan keuangan Desa yang transparan.
19.meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. |
|
|
10.penegakan supermasi hukum dan ham |
20.terwujudnya penegakan hukum, kepastian hukum.
21.meningkatnya kualitas pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan anak dan kesejahtraan sosial. |
6 |
Meningkatkan kerjasama antar Desa untuk menciptakan peluang kesejahtraan masyarakat dan sinergitas Desa |
11.meningkatkan jejaring kerjasama antar Desa dan stakeholder pembangunan daerah. |
22.meningkatkan kerjasama antar Desa, masyarakat dan dunia usaha. |
7 |
Penataan ruang dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan, budaya dan penanggulangan bencana |
12.mewujudkan penataan ruang dan pelestarian lingkungan hidup, budaya dan penanggulangan bencana. |
23.terwujudnya pengelolaan dan pemanfaatan ruang secara oftimal.
24.meningkatnya kualitas lingkungan hidup Desa.
25.meningkatnya infrastruktur dan kesiapsiagaan bencana.
|
|
|
|
26.memajukan seni dan budaya serta memelihara, melindung dan melestarikan sarana Upakara dan sarana Upacara sehingga tidak punah. |
8 |
Mendorong terciptanya iklim demokrasi yang kondusif, suasana aman, tertib dan religious didalam kehidupan bermasyarakat. |
13.menciptakan iklim demokratis dan politik yang kondusif. |
27.meningkatnya kualitas kehidupan demokrasi dan politik. |
|
|
14.mewujudkan ketertiban dan ketentraman serta suasana religious dalam kehidupan bermasyarakat. |
28.terciptanya ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat.
29.meningkatnya pelayanan kehidupan beragama. |